Rabu, 23 Februari 2011

不法在留 (Tinggal Ilegal )


Program penerimaan trainee/trainee praktek kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengalihkan teknologi, keterampilan dan pengetahuan Jepang secara aktif. Tujuannya adalah membantu pendidikan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi dinegara berkembang. Tetapi sangat disayangkan, telah muncul kasus dimana ada sebagian dari trainee/trainee praktek kerja yang melarikan diri ditengah-tengah masa pelatihan atau praktek kerja.
Secara umum, penghilangan diri atau pelarian berkaitan dengan tindakan pelanggaran hukum dalam UU Keimigrasian, yaitu menjadi penduduk illegal atau pekerja illegal. Banyak yang terjerumus sehingga menimbulkan kasus besar kriminal, seperti: pencurian, perampokan, penjualan obat-obatan terlarang, dan sebagainya. Pelarian atau menjadi pekerja illegal seperti ini, bukan hanya mengacaukan akar tata tertib keimigrasian Jepang, melainkan akan mulai menimbulkan dampak buruk dalam berbagai masalah, seperti membawa pengaruh buruk pada tatanan ekonomi dan masyarakat, masalah kemanusiaan seperti diskriminasi terhadap orang asing dan sebagainya.
Terlebih lagi dalam kasus yang berat, misalnya: si pelarian tersebut ternyata juga seorang calo atau menggunakan dokumen palsu atau melakukan tindakan kriminal lain selain pelanggaran keimigrasian, maka dalam hal ini, dinas imigrasi akan membuat dakwaan kepada polisi atau kejaksaan untuk diselasaikan sebagai perkara kriminal.
Meskipun ijin tinggalnya sudah kadaluwarsa, kebanyakan para pelarian menganggap enteng dan terus tinggal di Jepang, padahal tindakan overstay ini disebut juga sebagai tinggal secara illegal, suatu pelanggaran hukum yang berat dimana hukumnya adalah satu, yaitu dikurung atau dipenjara dengan kerja paksa, maksimal 3 tahun atau didenda maksimal 3 juta yen. Terlebih lagi, dengan tinggal terus di Jepang, berarti tindakan pelanggaran hukumnya terus berlanjut dan tidak ada batas hukum kadaluwarsa dalam penangkapannya.
Sebaliknya, ketika meyerahkan diri ke imigrasi tanpa tertangkap oleh polisi atau dinas imigrasi, agar bisa pulang secepatnya ke negara asal, apabila selama ini tidak ada sejarah pelanggaran hukum atau pernah dideportasi, maka dalam hal ini si pelarian tidak sampai harus dipenjara, melainkan dapat dengan mudah mengurus prosedur perintah keluar dari Jepang lalu pulang ke negeri asal. Orang yang kembali ke negara asal dengan prosedur ini akan dialrang masuk ke Jepang selama 1 tahun setelah ia keluar Jepang.
Apabila ijin tinggal masih tersisa, walaupun si pelarian tersebut tetap tinggal di Jepang, ia tidak melanggar hukum tetapi perhatikanlah hal berikut dibawah ini:
1.       Kasus pulang ke negeri asal secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada lembaga pengirim. Selama tidak ada instansi yang meminta pencekalan keluar negara, misalnya dikarenakan belum menjalankan hukuman yang telah divonis atau ada surat penangkapan untuk kasus kriminal tertentu, maka ia bisa pulang kenegeri asal seperti orang-orang biasa lainnya. Seandainya kepulangan ini melanggar perjanjian kontrak antara lembaga pengirim dan lembaga penerima, maka ketiga belah pihak (lembaga pengirim, lembaga penerima dan pelaku harus menyelesaikannya kemudian.
2.       Kasus bekerja diperusahaan lain yang bukan ditempat training dan praktek kerja, selama ijin tinggal masih berlaku. Orang yang status ijin tinggalnya adalah pelatihan pada dasarnya tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menghasilkan gaji. Sementara orang yang status tinggalnya kegiatan khusus masing-masing sudah ditetapkan tampat dan inti kegiatannya, sehingga ketika mereka bekerja mendapatkan upah ditempat lain yang bukan tempat prlatihan atau praktek kerjanya, berarti melakukan kegiatan diluar statusnya yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Dalam hal ini sama dengan pelanggaran tinggal secara illegal, akan dikenakan hukuman dari pemerintah berupa deportasi dan hukuman tindakan kriminal. Dan apabila ijin tinggal habis diwaktu sedang bekerja, maka ia akan dihukum sebagai orang yang tinggal secara illegal, seperti yang disebutkan diatas.
Baik yang sedang tinggal secara illegal, maupun yang ijin tinggalnya masih berlaku, apabila bekerja dalam kondisi melanggar hukum, berarti mempunyai kelemahan yang apabila diketahui oleh majikannya maka akan ada kemungkinan diperlakukan dengan persyaratan buruk. Ada pula ancaman dari orang yang mengetahui kondisi pelanggaran hukum ini, sehingga terpaksa hidup dalam lingkungan yang keras, akhirnya pulang kenegara asal dengan menyedihkan. Banyak juga yang terpaksa mencoreng muka berbuat kriminal untuk menghindari kondisi yang menyedihkan ini.
3.       Kasus dimana setelah melarikan diri lalu lontang lantung tanpa ada pekerjaan dan tidak diketahui keberadaannya. Meskipun periode sampai ijin tinggal habis, tidak bisa dikatakan sebagai suatu pelanggaran UU Keimigrasian, tetapi apabila diketahui selama 3 bulan lebih tidak melakukan kegiatan yang sebenarnya, maka status ijin tinggalnya akan dibatalkan dan diperintahkan untuk segera keluar dari negara Jepang.

Pahamilah selalu bahwa pelarian yang disebabkan oleh keegoisan pribadi, tidak hanya menodai riwayat hidup sendiri, tetapi juga akan merepotkan dan membuat khawatir banyak pihak yang berkaitan, seperti: keluarga, teman, rekan sekerja, lembaga pengirim, lembaga penerima, dan sebagainya. Apabila pelarian ini terus timbul, akan ada kemungkinan lembaga penerima juga mendapat dampak yang buruk sehingga penerimaan trainee akan dihentikan.
Para trainee/trainee praktek kerja harus memperhatikan tujuan utama datang ke Jepang, yaitu:
1           Mendapatkan teknologi, keterampilan dan pengetahuan
2           Mengembangkan ekonomi negeri sendiri
3           Mempunyai kesadaraan untuk mentaati peraturan
4           Tidak terbujuk oleh godaan mulut manis ( ada yang bisa lebih menghasilkan uang)
5           Tidak bergaul dengan penduduk / pekerja illegal
6           Membina hubungan saling percaya
7           Adanya usaha antara sesama trainee agar saling mengingatkan dampak buruknya melarikan diri.
8           Bekerjasama dengan pihak pembimbing training atau pembimbing kehidupan atau dengan staff dari lembaga pengirim.

Minggu, 20 Februari 2011

Salju Ganggu Jalur Kereta & Penerbangan di Tokyo

(Tokyo-Jepang) Akibat turunnya salju lebat, menyebabkan Tokyo dan daerah sekitarnya tertutup salju, serta membuat sejumlah jalur kereta dan penerbangan tertunda. Badan Meteologi (Kishou-chou), Selasa (15/02) menyatakan, pusat kota Tokyo tertutup salju setinggi 1 cm dalam 24 jam hingga pukul 5 pagi. Sementara, Prefektur Yokohama tertutup salju setinggi 2 cm.
Sedangkan, Danau Kawaguchi di Prefektur Yamanashi, di sebelah barat daya Tokyo, diselimuti salju setinggi 25 cm.
Akibatnya, beberapa jalur kereta Shinkansen ditunda. Sementara, Pembatalan dan penundaan juga dialami pada jalur kereta kawasan Tokyo untuk beberapa wilayah, seperti Keio, Chuou, dan Sobu, sehingga menyebabkan 100 ribu penumpang terlantar.
Tidak hanya jalur kereta, di bandara Haneda, All Nippon Airways (ANA) juga membatalkan sejumlah penerbangan pada pagi hari.
Dikabarkan lebih dari 60 orang terluka, termasuk patah tulang. Setidaknya sekitar 43 orang di Tokyo, dan 21 orang di Prefektur Saitama menjadi korban akibat turunnya salju. (II/KN)

KAMOME supermarket jepang di BLOK M

(Jakarta-Indonesia) Kamome, supermarket Jepang, yang berlokasi di kawasan Blok M, sejak awal Januari, menyediakan salad bar di konter penjualan sayuran.

 Menurut pihak manajemen, penyediaan salad bar merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan bagi konsumen di Jakarta, yang mulai terbiasa dengan hidup sehat dan mengkonsumsi salad setiap harinya.

 Di dalam bar, Kamome menyediakan berbagai macam salad, seperti salad dengan rumput laut dan ikan teri, salad spageti, salad tuna, salad tomat, salad jagung, salad kentang, salad Caesar (campuran), salad telur, salad macaroni, salad salmon, dan salad kepiting atau telur ikan, serta salad lain yang biasa ditemukan di Jepang.

 “Semua produk salad sebagian besar menggunakan produk Indonesia. Namun, kualitas yang kami sediakan tidak jauh berbeda dengan produk impor,” ujar pihak manajemen. “Sampai saat ini pun permintaan konsumen terus meningkat, terutama dari warga Indonesia.”

Salad bar mulai dibuka pukul 10 pagi setiap harinya, dan untuk satu set salad, dijual mulai harga Rp 20,000, tergantung jenis salad yang dipesan pembeli.

Jika tertarik untuk mencoba salad khas Jepang, dapat langsung datang ke Supermarket Kamome di Jl. Melawai Raya 189B, Kebayoran Baru, atau menghubungi 723 5643. (AN/JS)

Senin, 14 Februari 2011

日本人は神様に信じないということは本当ですか ( Apakah orang jepang tidak percatya tuhan ?? )

日本人のほとんど皆は神様に対して信じています。ですから 神様という言葉があります。日本ではハチ方神という数の多く神々がいます。しかしもし日本人に ”宗教がもっていますか” という質問をしたら、多分ほとんど皆が困っているかもしれません。日本人は宗教より神様に信じる社会ともいえるでしょう。

Orang jepang hampir semuanya percaya adanya Tuhan ( Dewa ). Karena itu ada kata "kami sama " dalam bahasa jepang. di jepang terdapat kata "yaorozu" yang artinya adalah adanya delapan ribu dewa-dewa yang dipercaya orang jepang. tapi kalau orang jepang ditanya "apakah Anda punya Agama "? mungkin bisa dikatakan bahwa daripada agama, orang jepang lebih percaya adanya tuhan ( Dewa-dewa )

日本人の祖先というのはどこから来ましたか ( Asal-usul Nenek moyang jepang )

それについていろいろな 説があるんですが、一番有名な説によると、日本人は北の方と南の方から来ました。北の方ならシベリアとモンゴルから来ました。そして南の方なら、太平洋の島々から、例えば: フィリピンやインドネシアなどといわれます。もう一つの説によれば、日本人は中国や朝鮮半島から来たといわれます。

Untuk Hal ini banyak sekali Teori yang mengatakan, teori yang paling terkenal mengatakan bahwa nenek moyang orang jepang berasal dari utara dan selatan, dari utara berasal dari siberia atau Mongol, kalau dari selatan berasal dari kepulauan di Laut Pasifik, seperti philipina dan indonesia dan lainnya. satu teori lagi menyebutkan bahwa nenek moyang orang jepang berasa dari cina atau korea

Rabu, 09 Februari 2011

Idealnya seorang manajer yang sekaligus sebagai pemimpin suatu unit kerja dapat mengetahui kebutuhan, kepribadian, dan masalah-masalah yang dihadapi karyawannya. Masalah-masalah yang sering dihadapi karyawan antara lain ketidakpuasan kerja dan motivasi kerja. Kedua faktor itu berhubungan antara lain dengan gaya kepemimpinan manajer, manajemen kompensasi, manajemen karir, dan intensitas hubungan vertikal dan horisontal. Dengan demikian masalah yang dihadapi karyawan disini lebih ditekankan pada faktor penyebab eksternal dirinya. Artinya kalau faktor-faktor eksternal tadi tidak diperbaiki maka kepuasan kerja dan motivasi kerja bakal rendah dan akan memengaruhi kinerja karyawan. Pada gilirannya akan memengaruhi kinerja perusahaan.
Sementara itu karyawan bermasalah dapat diindikasikan antara lain sebagai sifat atau perilaku malas, komitmen kurang, emosional, kedisiplinan tidak terkendali, kerap bolos kerja, dan egoistis dalam bekerjasama. Ciri bekerja dan kinerjanya adalah sangat marjinal, asal-asalan, dan kurang toleran dengan lingkungan. Perilaku tersebut lebih berkait dengan faktor internal ketimbang eksternal. Faktor internal karyawan meliputi faktor-faktor pendidikan, usia, pengalaman kerja, sikap, dan ketrampilan. Namun demikian lemahnya manajemen kontrol, kurangnya pelatihan dan pengembangan, tidak adilnya manajemen kompensasi dan karir, rendahnya mutu hubungan horisontal dan vertikal dapat mendorong terjadinya perilaku negatif dari karyawan seperti itu.
Baik masalah karyawan dan karyawan bermasalah akan dapat menimbulkan masalah perusahaan yang kronis dan menimbulkan ongkos mahal. Ujungnya adalah keuntungan perusahaan yang menurun. Bayangkan misalnya perusahaan harus menanggung beban kalau produktivitas menurun akibat potensi karyawan yang rendah. Begitu juga kalau perusahaan harus menghentikan program produksinya karena banyak karyawan yang malas dan tidak disiplin. Selain itu bisa menimbulkan kegagalan pendistribusian barang ke pasar dan ketidakpuasan konsumen dan pelanggan.
Karena masalah-masalah yang dihadapi karyawan pada dasarnya lebih disebabkan  faktor eksternal  maka pendekatannya adalah pada sistem manajemen. Untuk itu yang dapat dilakukan perusahaan antara lain dengan dengan pendekatan-pendekatan umum:
  1. mengadakan pengkajian mendalam apa saja faktor-faktor eksternal karyawan yang memengaruhi kepuasan kerja, motivasi kerja, dan kinerja.
  2. melakukan kajian kekuatan dan kelemahan perusahaan dilihat dari penerapan sistem manajemen sumberdaya manusia kaitannya dengan strategi bisnis termasuk dalam hal analisis pekerjaan dan beban kerja karyawan.
  3. melakukan perbaikan fungsi-fungsi MSDM mulai dari fungsi rekrutmen dan seleksi karyawan, program orientasi, manajemen pelatihan dan pengembangan, penempatan karyawan, manajemen kompensasi, dan manajemen karir.
  4. mengefektifkan keterkaitan strategi bisnis secara sinergis dengan strategi-strategi lainnya seperti strategi SDM, strategi finansial, strategi produksi, strategi pemasaran, dan strategi informasi sebagai suatu kesatuan yang utuh.
  5. melakukan reposisi gaya kepemimpinan yang dinilai tepat diterapkan di perusahaan.
Sementara itu strategi yang dapat dilakukan dalam menghadapi karyawan bermasalah antara lain dengan pendekatan-pendekatan umum:
  1. mengidentifikasi faktor-faktor utama yang memengaruhi terjadinya karyawan bermasalah misalnya terhadap karyawan yang malas, tidak disiplin, sangat sensitif, temparamental, dan sangat egoistis.
  2. melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya organisasi atau korporat, budaya kerja, dan budaya mutu kerja secara intensif; kalau diperlukan diperlukan tindakan penegakan kedisiplian dan koreksi yang bergantung pada derajad masalahnya.
  3. melakukan pelatihan dan pengembangan khususnya yang menyangkut softskills disertai dengan bimbingan dan konseling kepada karyawan khususnya oleh manajer dan karyawan senior yang berwibawa.
  4. menerapkan sistem imbalan yang menarik kepada karyawan berprestasi dan hukuman kepada  yang berkinerja dibawah standar secara obyektif, tegas dan tidak diskriminasi.
  5. mengembangkan sistem umpan balik tentang proses dan kinerja perusahaan berikut masalah-masalah yang dihadapi perusahaan dan karyawan dalam membangun suasana pembelajaran yang dinamis dan merata di semua karyawan; baik dilakukan secara formal maupun informal.
  6. mengembangkan tim kerja yang solid dan dinamis dengan kepemimpinan yang berorientasi membangun motivasi dan transformasional.
Fenomena masalah karyawan dan karyawan bermasalah merupakan hal yang rutin terjadi di suatu perusahaan. Yang berbeda cuma derajad dan frekuensinya saja. Mulai dari kondisi yang ringan sampai yang parah. Karena itu pendekatannya pun ada yang dengan menggunakan jalur keorganisasian berupa penyusunan strategi dan kebijakan SDM yang baru dan ada yang hanya dilakukan dengan pendekatan personal. Namun apapun derajadnya, mengatasi masalah karyawan dan karyawan bermasalah tidak bisa ditunda-tunda; menunggu masalahnya sudah mencapai titik kritis. Kalau seperti itu maka permasalahannya akan semakin kampleks. Jadi harus sudah diantisipasi dan segera diatasi.

Selasa, 08 Februari 2011

愛知 文字サイズ変更 小 中 大 この記事を印刷 地下銀行:運営容疑、留学生逮捕 170人以上の金送金 /愛知

日本に住むインドネシア人の現金を本国に不正送金する「地下銀行」を運営したとして、静岡、愛知両県警は7日、インドネシア国籍の留学生、(????????)容疑者(38)=静岡市駿河区小鹿=を銀行法違反(無免許営業)容疑で逮捕したと発表した。愛知県内で働く技能実習生ら22都府県の170人以上の顧客から総額3億4000万円の送金を引き受けていたとみて裏付けを進めている。

逮捕容疑は、07年12月から11年1月にかけ、インドネシアに住む親類と共謀し、静岡県や愛知県に住むインドネシア人らから現金を預かり、手数料を取って本国への送金を請け負ったとしている。

両県警は、正規の銀行送金だと1回6000円かかる手数料を1000円にして顧客を集め、340万円以上の報酬を得ていたとみて調べている。【平塚雄太】

Pihak Kepolisian daerah Shizuoka mengumumkan penangkapan terhadap Seorang mahasiswa universitas shizuoka  asal Indonesia ( Maaf Nama Tidak Bisa saya Sebutkan ) 38 tahun di daerah suruga shizuoka, karena pelanggaran hukum perbankan yaitu (beroperasi tanpa izin)  melakukan pengiriman uang warga negara indonesia yang tinggal di jepang secara ilegal, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti bahwa adanya jumlah pengiriman yang telah dilakukan yaitu sekitar 340 juta Yen dari  pelanggan sebanyak 170 orang merupakan warga negara indonesia di 22 prefektur dan juga peserta magang warga indonesia  di Aichi prefektur.

Adanya Penangkapan tersangka,bahwa sejak tahun 2007 - 2011 januari telah bekerja sama dengan kerabat yang tinggal  di indonesia untuk melakukan pengiriman uang ilegal yang dikumpulkan dari warga negara indonesia di wilayah shizuoka dan Aichi untuk dikirimkan ke negaranya dengan memperoleh biaya pengiriman.

Pihak polisi menyelidiki bahwa tersangka telah menerima biaya pengiriman sebesar 1000 yen dari setiap pelanggan pengiriman dan biaya pengiriman itu lebih murah dibandingkan dengan biaya kirim  yang dilakukan di bank biasa/Legal  sebesar 6000 yen per pengiriman.

mohon maaf apabila dalam penerjemahan diatas ada kata2 yang rancu, karena saya masih dalam tahap belajar. Terima Kasih