Program penerimaan trainee/trainee praktek kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengalihkan teknologi, keterampilan dan pengetahuan Jepang secara aktif. Tujuannya adalah membantu pendidikan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi dinegara berkembang. Tetapi sangat disayangkan, telah muncul kasus dimana ada sebagian dari trainee/trainee praktek kerja yang melarikan diri ditengah-tengah masa pelatihan atau praktek kerja.
Secara umum, penghilangan diri atau pelarian berkaitan dengan tindakan pelanggaran hukum dalam UU Keimigrasian, yaitu menjadi penduduk illegal atau pekerja illegal. Banyak yang terjerumus sehingga menimbulkan kasus besar kriminal, seperti: pencurian, perampokan, penjualan obat-obatan terlarang, dan sebagainya. Pelarian atau menjadi pekerja illegal seperti ini, bukan hanya mengacaukan akar tata tertib keimigrasian Jepang, melainkan akan mulai menimbulkan dampak buruk dalam berbagai masalah, seperti membawa pengaruh buruk pada tatanan ekonomi dan masyarakat, masalah kemanusiaan seperti diskriminasi terhadap orang asing dan sebagainya.
Terlebih lagi dalam kasus yang berat, misalnya: si pelarian tersebut ternyata juga seorang calo atau menggunakan dokumen palsu atau melakukan tindakan kriminal lain selain pelanggaran keimigrasian, maka dalam hal ini, dinas imigrasi akan membuat dakwaan kepada polisi atau kejaksaan untuk diselasaikan sebagai perkara kriminal.
Meskipun ijin tinggalnya sudah kadaluwarsa, kebanyakan para pelarian menganggap enteng dan terus tinggal di Jepang, padahal tindakan overstay ini disebut juga sebagai tinggal secara illegal, suatu pelanggaran hukum yang berat dimana hukumnya adalah satu, yaitu dikurung atau dipenjara dengan kerja paksa, maksimal 3 tahun atau didenda maksimal 3 juta yen. Terlebih lagi, dengan tinggal terus di Jepang, berarti tindakan pelanggaran hukumnya terus berlanjut dan tidak ada batas hukum kadaluwarsa dalam penangkapannya.
Sebaliknya, ketika meyerahkan diri ke imigrasi tanpa tertangkap oleh polisi atau dinas imigrasi, agar bisa pulang secepatnya ke negara asal, apabila selama ini tidak ada sejarah pelanggaran hukum atau pernah dideportasi, maka dalam hal ini si pelarian tidak sampai harus dipenjara, melainkan dapat dengan mudah mengurus prosedur perintah keluar dari Jepang lalu pulang ke negeri asal. Orang yang kembali ke negara asal dengan prosedur ini akan dialrang masuk ke Jepang selama 1 tahun setelah ia keluar Jepang.
Apabila ijin tinggal masih tersisa, walaupun si pelarian tersebut tetap tinggal di Jepang, ia tidak melanggar hukum tetapi perhatikanlah hal berikut dibawah ini:
1. Kasus pulang ke negeri asal secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada lembaga pengirim. Selama tidak ada instansi yang meminta pencekalan keluar negara, misalnya dikarenakan belum menjalankan hukuman yang telah divonis atau ada surat penangkapan untuk kasus kriminal tertentu, maka ia bisa pulang kenegeri asal seperti orang-orang biasa lainnya. Seandainya kepulangan ini melanggar perjanjian kontrak antara lembaga pengirim dan lembaga penerima, maka ketiga belah pihak (lembaga pengirim, lembaga penerima dan pelaku harus menyelesaikannya kemudian.
2. Kasus bekerja diperusahaan lain yang bukan ditempat training dan praktek kerja, selama ijin tinggal masih berlaku. Orang yang status ijin tinggalnya adalah pelatihan pada dasarnya tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menghasilkan gaji. Sementara orang yang status tinggalnya kegiatan khusus masing-masing sudah ditetapkan tampat dan inti kegiatannya, sehingga ketika mereka bekerja mendapatkan upah ditempat lain yang bukan tempat prlatihan atau praktek kerjanya, berarti melakukan kegiatan diluar statusnya yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Dalam hal ini sama dengan pelanggaran tinggal secara illegal, akan dikenakan hukuman dari pemerintah berupa deportasi dan hukuman tindakan kriminal. Dan apabila ijin tinggal habis diwaktu sedang bekerja, maka ia akan dihukum sebagai orang yang tinggal secara illegal, seperti yang disebutkan diatas.
Baik yang sedang tinggal secara illegal, maupun yang ijin tinggalnya masih berlaku, apabila bekerja dalam kondisi melanggar hukum, berarti mempunyai kelemahan yang apabila diketahui oleh majikannya maka akan ada kemungkinan diperlakukan dengan persyaratan buruk. Ada pula ancaman dari orang yang mengetahui kondisi pelanggaran hukum ini, sehingga terpaksa hidup dalam lingkungan yang keras, akhirnya pulang kenegara asal dengan menyedihkan. Banyak juga yang terpaksa mencoreng muka berbuat kriminal untuk menghindari kondisi yang menyedihkan ini.
3. Kasus dimana setelah melarikan diri lalu lontang lantung tanpa ada pekerjaan dan tidak diketahui keberadaannya. Meskipun periode sampai ijin tinggal habis, tidak bisa dikatakan sebagai suatu pelanggaran UU Keimigrasian, tetapi apabila diketahui selama 3 bulan lebih tidak melakukan kegiatan yang sebenarnya, maka status ijin tinggalnya akan dibatalkan dan diperintahkan untuk segera keluar dari negara Jepang.
Pahamilah selalu bahwa pelarian yang disebabkan oleh keegoisan pribadi, tidak hanya menodai riwayat hidup sendiri, tetapi juga akan merepotkan dan membuat khawatir banyak pihak yang berkaitan, seperti: keluarga, teman, rekan sekerja, lembaga pengirim, lembaga penerima, dan sebagainya. Apabila pelarian ini terus timbul, akan ada kemungkinan lembaga penerima juga mendapat dampak yang buruk sehingga penerimaan trainee akan dihentikan.
Para trainee/trainee praktek kerja harus memperhatikan tujuan utama datang ke Jepang, yaitu:
1 Mendapatkan teknologi, keterampilan dan pengetahuan
2 Mengembangkan ekonomi negeri sendiri
3 Mempunyai kesadaraan untuk mentaati peraturan
4 Tidak terbujuk oleh godaan mulut manis ( ada yang bisa lebih menghasilkan uang)
5 Tidak bergaul dengan penduduk / pekerja illegal
6 Membina hubungan saling percaya
7 Adanya usaha antara sesama trainee agar saling mengingatkan dampak buruknya melarikan diri.
8 Bekerjasama dengan pihak pembimbing training atau pembimbing kehidupan atau dengan staff dari lembaga pengirim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar